Hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis yang
biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia dalam masyarakat negara serta
antarnegara, yang berorientasi pada dua asas yaitu keadilan dan daya guna, demi
tata dan damai dalam masyarakat.
Hukum mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.
Sebagai alat pengatur tata tertib
hubungan masyarakat.
2.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan
sosial lahir dan batin.
3.
Sebagai sarana penggerak pembangunan.
4.
Sebagai penentuan alokasi wewenang
secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa
yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil.
5.
Sebagai alat penyelesaian sengketa.
6.
Memelihara kemampuan masyarakat untuk
menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah.
Tujuan hukum adalah
mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Demi mencapai
kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan
perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap
orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat
Apeldorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara dua teori tujuan hukum, teori
etis dan utilitis.
Sedangkan penegakan hukum
adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma
hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu-lintas atau
hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Oleh karena itu, tegaknya supremasi hukum itu sangat
tergantung pada kejujuran para penegak hukum. dalam menegakkan hukum diharapkan
benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para
penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga
Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan
hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas,
maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum.
Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati
hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar