Sabtu, 19 Januari 2013

HUKUM PKn SD


Hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis yang biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia dalam masyarakat negara serta antarnegara, yang berorientasi pada dua asas yaitu keadilan dan daya guna, demi tata dan damai dalam masyarakat.
Hukum mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.      Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat.
2.      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
3.      Sebagai sarana penggerak pembangunan.
4.      Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil.
5.      Sebagai alat penyelesaian sengketa.
6.      Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah.
Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Demi mencapai kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Apeldorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara dua teori tujuan hukum, teori etis dan utilitis.
Sedangkan penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu-lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Oleh karena itu, tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum. dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar